BAB VI
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Penelitian ini menghasilkan dua simpulan sekaligus sebagai jawaban dari dua rumusan masalah yang telah diajukan.
1. Dari beberapa kasus delik agama yang terjadi di masyarakat Kabupaten Mojokerto, terdapat dua bagian. Bentuk pertama adalah delik terhadap agama. Dalam bentuk ini, kasus-kasus yang ditemukan antara lain: penghentian shalat secara paksa di Kecamatan Ngoro, ritual keagamaan mengganggu ketenangan orang lain di Kecamatan Bangsal, pemanfaatan pondok pesantren oleh orang non-muslim di Kecamatan Gondang, tuduhan sesat di Kecamatan Bangsal, dan penghinaan terhadap kyai di Kecamatan Bangsal. Bentuk kedua adalah delik yang berhubungan dengan agama. Dalam bentuk ini, ada dua kasus yang paling menonjol, yaitu: pendirian pabrik bir di Kecamatan Ngoro dan Kutorejo serta penempatan kuburan non-muslim di wilayah muslim Kecamatan Pacet.
2. Dalam menyelesaikan kasus-kasus di atas, seluruhnya diselesaikan di luar pengadilan. Bentuk penyelesaiannya dengan menggunakan tehnik mediasi. Ada tiga model mediasi dalam penyelesaian delik agama di atas, yaitu mediasi oleh pemuka agama, mediasi oleh lembaga keagamaan, dan mediasi oleh lembaga keagamaan bersama pemerintah.
B. Saran-saran
Dari hasil penelitian di atas, beberapa saran yang diajukan adalah sebagai berikut.
1. Kepada pemuka agama, diharapkan tetap menjaga kepercayaan dari para pemeluk agama serta senantiasa dekat dengan masyarakat yang plural, agar delik agama yang muncul segera dapat diatasi secara kekeluargaan, sebelum berakibat lebih besar, apalagi menimbulkan anarkhis.
2. Kepada pengurus lembaga keagamaan, diharapkan dapat mengembangkan manajemen konflik yang efektif, sehingga lembaga keagamaan tetap menjadi tumpuan bagi pemeluk agama dalam mencari solusi delik agama.
3. Kepada pemerhati masalah delik agama, diharapkan dapat mengembangkan delik agama dari sudut pandang hukum perdata, karena penelitian ini masih terfokus pada hukum pidana.
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Penelitian ini menghasilkan dua simpulan sekaligus sebagai jawaban dari dua rumusan masalah yang telah diajukan.
1. Dari beberapa kasus delik agama yang terjadi di masyarakat Kabupaten Mojokerto, terdapat dua bagian. Bentuk pertama adalah delik terhadap agama. Dalam bentuk ini, kasus-kasus yang ditemukan antara lain: penghentian shalat secara paksa di Kecamatan Ngoro, ritual keagamaan mengganggu ketenangan orang lain di Kecamatan Bangsal, pemanfaatan pondok pesantren oleh orang non-muslim di Kecamatan Gondang, tuduhan sesat di Kecamatan Bangsal, dan penghinaan terhadap kyai di Kecamatan Bangsal. Bentuk kedua adalah delik yang berhubungan dengan agama. Dalam bentuk ini, ada dua kasus yang paling menonjol, yaitu: pendirian pabrik bir di Kecamatan Ngoro dan Kutorejo serta penempatan kuburan non-muslim di wilayah muslim Kecamatan Pacet.
2. Dalam menyelesaikan kasus-kasus di atas, seluruhnya diselesaikan di luar pengadilan. Bentuk penyelesaiannya dengan menggunakan tehnik mediasi. Ada tiga model mediasi dalam penyelesaian delik agama di atas, yaitu mediasi oleh pemuka agama, mediasi oleh lembaga keagamaan, dan mediasi oleh lembaga keagamaan bersama pemerintah.
B. Saran-saran
Dari hasil penelitian di atas, beberapa saran yang diajukan adalah sebagai berikut.
1. Kepada pemuka agama, diharapkan tetap menjaga kepercayaan dari para pemeluk agama serta senantiasa dekat dengan masyarakat yang plural, agar delik agama yang muncul segera dapat diatasi secara kekeluargaan, sebelum berakibat lebih besar, apalagi menimbulkan anarkhis.
2. Kepada pengurus lembaga keagamaan, diharapkan dapat mengembangkan manajemen konflik yang efektif, sehingga lembaga keagamaan tetap menjadi tumpuan bagi pemeluk agama dalam mencari solusi delik agama.
3. Kepada pemerhati masalah delik agama, diharapkan dapat mengembangkan delik agama dari sudut pandang hukum perdata, karena penelitian ini masih terfokus pada hukum pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar